JABARNEWS | CIANJUR – Kongres Advokat Indonesia (KAI) harus melaksanakan profesi penuh tanggung jawab, dan profesional mampu memberikan pelayanan hukum kepada publik khusus bagi masyarakat pencari keadilan.
Hal tersebut diutarakan Ketua KAI Kabupaten Cianjur Odden Junaedi Muharram, saat dikonfirmasi langsung reporter JabarNews, Senin (13/11/2023) siang.
“Advokat harus memberikan solusi hukum bagi masyeakat yang selama ini membutuhkan bantuan hukum dalam menegakan supremasi hukum untuk keadilan,” terang Odden.
Odden mengatakan, bahwa advokat sebagai penegak hukum yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2003 harus mampu memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
“Selama ini sering diperlakukan tidak baik oleh regulasi kekuasan,” katanya.