Lebih lanjut ia menjelaskan, seperti permasalah sengketa tanah antara masyarakat petani dengan pihak pihak pemilik tanah HGU selama ini diberikan legalitas oleh negara sering dan banyak masyarakat menjadi korban kriminalisasi atas permasalah tersebut.
“Artinya banyak sekali pelanggaran kemanusian (HAM) yang dilakukan kekuasaan yang berkomplot dengan pihak perusahaan atau mafia tanah gak selama ini banyak menguasai tanah tanah di negara ini,” terang Odden.
Masih ujarnya, permasalah yang sering banyak terjadi selama ini yang sering menimpa masyarakat miskin terkait dengan masalah ekonomi hukum banyak lembaga keuangan yang konvensional atau istilah bank emok. Penjual yang menjerat masyarakat miskin, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menertibkan masalah tersebut.
“Untuk itu advokat harus menjadi bagian terdepan intuk membela masyarakat yg teejerat dari berbagai masalah hukum yang selama ini tidak berpihak pada keadilan masyarakat,” ujar Odden.
Terakhir Odden menambahkan, advokat KAI siap berperan maksimal untuk membantu dan memberikan bantuan hukum struktural bagi masyarakat Cianjur khusunya. Dan, dapat waktu dekat ini akan mengadakan “Jambore” bantuan hukum keliling di setiap Kecamatan Cianjur.