Adzan Shubuh, Hakim Anwar Tutup Sidang Ketiga

JABARNEWS | JAKARTA – Sidang ketiga lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung sejak Rabu (19/06/2019) pukul 09.00 WIB ditutup hingga saat adzan shubuh berkumandang, Kamis (20/6/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon berlangsung selama 20 jam. Terdapat 14 saksi dan dua orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Agar Sepatu Bola Awet dan Tetap Nyaman, Coba Lakukan Cara Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang memimpin langsung sidang menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi.

Sebelum menutup sidang, Anwar menyatakan sidang kembali digelar pukul 10.00 WIB.

Namun, pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB lantaran sidang baru berakhir subuh dan membutuhkan istirahat. Hakim Anwar pun mengabulkan usulan tersebut dan memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Sembunyi di Warung Diciduk Polres Sergai

“Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB, dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat” kata Anwar.

Baca Juga:  Bentuk Penghormatan terhadap Ulama, jalan di Purwakarta dinamai Syeikh Baing Yusuf

Selanjutnya sidang keempat, Kamis (20/06/2019) hari ini mengagendakan mendengarkan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Masih sama dengan saksi dan ahli yang akan dihadirkan berjumlah 15 saksi fakta dan 2 ahli. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat