“Nomor urut peserta tetap sama seperti Pilkada sebelumnya. Ini sudah sesuai ketentuan dan hasil pleno penetapan,” tegas Ami.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan seluruh proses tahapan berjalan tanpa pelanggaran. Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tasikmalaya, menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan secara ketat sejak masa pendaftaran.
“Kami melekat dalam setiap tahapan. Pencegahan dan imbauan selalu dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi. Hingga penetapan calon, tidak ada pelanggaran ditemukan,” ungkap Nasita.
Sebelumnya, Pilkada Tasikmalaya 2024 digugat oleh pasangan nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi. Hasil Pilkada sebelumnya menunjukkan pasangan nomor urut 3, Ai Diantani–Iip Miftahul Paoz, meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, disusul pasangan nomor urut 2 dengan 27,50 persen dan pasangan nomor urut 1 dengan 20,49 persen. Kini, PSU menjadi panggung pembuktian ulang bagi para kandidat di hadapan publik Tasikmalaya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News