Daerah

Akibat Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

×

Akibat Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial BT (37) warga Jalan Mawar, Kota Bandung terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, pria tersebut nekat membudidayakan 43 pohon ganja.

Akibat perbuatannya ini, BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Dorong Kedaulatan Digital dan Kesiapsiagaan Iklim di Momen Harkitnas 2025

“Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  KAI Blackist Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Boleh Naik Kereta Selamanya

Aswin mengatakan, sebanyak 43 pohon ganja berukuran 10-30 centimeter diamankan dari tangan BT. Pelaku dengan sengaja membudidayakan ganja untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Apresiasi Raihan Hasil Survey Indeks Tertinggi Nasional

“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan