Biaya Visum Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Ditanggung Pemerintah

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, selama ini jika ada anak korban kekerasan melakukan visum, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri. Biayanya pun tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Bintang menuturkan pemerintah akan memberikan kemudahan dengan penggratisan biaya, dengan Dana Alokasi Khusus atau Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Izinkan Piala Presiden Dengan Penonton

“Itu bisa dilakukan, kita sudah komunikasikan apakah melalui dana dekonsentrasi ataupun Dana Alokasi Khusus yang diatur dalam petunjuk teknisnya,” kata Bintang seusai rapat, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, Bintang menyebut kementeriannya mendapat tambahan tugas pokok dan fungsi untuk penanganan terhadap korban kekerasan. Sebab, sebelumnya mereka hanya dibatasi sinkronisasi kebijakan semata.

Baca Juga:  Waspada! Bakteri Leptospirosis Untuk Daerah Terdampak Banjir

“Di sana ada payung hukumnya adalah terkait dengan penanganan kasus kekerasan. Dan dengan tambahan tugas fungsi, kami (Kementerian PPPA) bisa melakukan (pembayaran biaya visum). Kalau kemarin, kami kan melanggar UU,” jelasnya.

Seluruh tambahan kewenangan ini akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian PPA.

Baca Juga:  308 Bangunan SD di Karawang Rusak

“Jadi tugas dan fungsinya tidak hanya koordinatif saja, tapi ke depan bisa melaksanakan implementasi pelaksanaan,” pungkasnya.

Selain dihadiri oleh Bintang, rapat itu juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkes Terawan. (Red)