Aksi Maling di Karo Terekam CCTV, Bongkar Rumah Warga

Maling
Ilustrasi maling. (Foto: Tribunnews).

Menurutnya, pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan isi rekaman CCTV, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya,” terang Eryya.

Baca Juga:  Pemuda di Tasik Jadi Korban Kekerasan Pria Pemabuk, Pemicunya Gegara Klakson

Kata dia, dari keterangan pelaku, perhiasan emas tersebut sudah dijualnya dengan harga Rp 764 ribu. Pelaku dan barang bukti hasil penjualan barang curian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Masih Temukan Handphone

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan PKL dan Parkir di Monju Semakin Tertata Rapi