Aksinya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pencuri yang Nyamar Jadi Pemulung di Kota Cimahi

Ilustrasi aksi pencurian rumah warga. (foto: ilustrasi)

Pada saat pelaku akan membawa kabur kendaraan korban, pelaku ini sempat menggunakan sepatu dan pakaian milik korban yang ada di rumah, untuk mengelabui tetangganya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Ajarkan Pelajar Tata Cara Hormat yang Benar

“Setelah berhasil ke luar membawa kendaraan tersebut, pelaku membuang obeng, baju, sepatu, sweater dan topi yang digunakan ke sungai Citarum berikut dengan plat nomor Polisi asli kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Siapkan Lahan Untuk Centra Kebun Manggis serta Holtikultura

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Red)