Pada saat pelaku akan membawa kabur kendaraan korban, pelaku ini sempat menggunakan sepatu dan pakaian milik korban yang ada di rumah, untuk mengelabui tetangganya.
“Setelah berhasil ke luar membawa kendaraan tersebut, pelaku membuang obeng, baju, sepatu, sweater dan topi yang digunakan ke sungai Citarum berikut dengan plat nomor Polisi asli kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Red)