Daerah

Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

×

Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).
BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang ditanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban.

Baca Juga:  BPJamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan

Kunjungan mereka itu sekaligus memastikan proses perawatan terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital Pekanbaru yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Kusmana Hartadji Perkuat Ketersediaan Pangan di Kota Sukabumi, Ini Tujuannya

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016,” kata Anggoro dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Hingga saat ini Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan