Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja cukup signifikan di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016.

Baca Juga:  Warga Miskin di Serdang Bedagai Tidak Dapat bantuan Sembako Ini Penjelaskan Kadis Sosial

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami kejadian tragis saat motor yang dikendarai bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerja.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang.

Baca Juga:  100 Pedagang Panyindangan Sukatani Terlindungi BPJAMSOSTEK

Hingga saat ini dia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jamin Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar itu ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.