Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan Prantino mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

”Perlu kami ingatkan manfaat JKK itu bersifat unlimited atau tidak terbatas. Negara melalui BPJAMSOTEK akan menanggung pemulihan peserta atas kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan tanpa batasan waktu penanganan sesuai kebutuhan medis,” ujar Agus.

Baca Juga:  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Hebatnya, manfaat tanpa batas itu berhak dimiliki seluruh elemen pekerja. Bahkan, peserta dari kelompok pekerja harian dengan iuran hanya Rp16.800 dengan asumsi penghasilan Rp1 juta per bulan tetap berhak mendapat manfaat tanpa batas tersebut.

Baca Juga:  Perlindungan Bagi Petugas Sensus Registrasi Sosial Ekonomi

“BPJAMSOSTEK tidak membedakan hak dan manfaat JKK, misalnya, baik peserta itu seorang direktur perusahaan bergaji ratusan juta per bulan atau buruh kerja harian,” ucap Agus.

Di sinilah pentingnya prinsip gotong royong dalam jaminan sosial, di mana yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu pekerja tua dan menjelang pensiun.

Baca Juga:  Susah Verifikasi Biometrik JMO? Jangan Khawatir, Begini Caranya

Wajar, jika semua pihak terkait mengingatkan seluruh pekerja untuk mendaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK. Apapun profesi dan berapa pun penghasilannya tetap berhak sekaligus wajib mendapat program perlindungan dari negara. (Red)