Daerah

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

×

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

Setelah dibebaskan, Ajay berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Update Korban Meninggal dan Total Korban Gempa di Cianjur yang Masih Dicari

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah menjalani setengah dari hukuman penjara selama empat tahun, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor hingga dinyatakan bebas sepenuhnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 Juli 2022

Fadli juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan karena pada putusan kasasi, tuduhan gratifikasi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi tidak terbukti.

Baca Juga:  Ngeri, Kasus Perceraian di Kota Cimahi Capai Seribu Lebih selama Tahun 2021
Pages ( 1 of 2 ): 1 2