Ai menjelaskan, Pemprov Jawa Barat saat ini masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Bandung mengenai penggunaan insinerator.
Kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan teknologi pembakaran sampah itu.
Ia juga mengakui bahwa penggunaan insinerator telah diatur dengan ketentuan khusus. Untuk fasilitas berkapasitas hingga 50 ton sampah per hari, pengelola wajib memiliki dokumen UKL-UPL.
Sementara insinerator dengan kapasitas di atas itu harus dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pemprov Jawa Barat, kata Ai, akan menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang tertuang dalam edaran Kementerian Lingkungan Hidup sebelum memutuskan apakah insinerator yang ada akan tetap dioperasikan atau dihentikan.





