Daerah

Alasan Pemprov Jabar Masih Gunakan Mesin Insinerator Sampah Meski Dilarang Menteri LH

×

Alasan Pemprov Jabar Masih Gunakan Mesin Insinerator Sampah Meski Dilarang Menteri LH

Sebarkan artikel ini
mesin insinerator
mesin insinerator

Ai menjelaskan, Pemprov Jawa Barat saat ini masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Bandung mengenai penggunaan insinerator.

Kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan teknologi pembakaran sampah itu.

Baca Juga:  Bupati Bogor Sesalkan Video Lama Kawin Kontrak Kembali Viral

Ia juga mengakui bahwa penggunaan insinerator telah diatur dengan ketentuan khusus. Untuk fasilitas berkapasitas hingga 50 ton sampah per hari, pengelola wajib memiliki dokumen UKL-UPL.

Baca Juga:  KPK Beri Penghargaan Bank bjb Bidang Pengelolaan LHKPN Terbaik

Sementara insinerator dengan kapasitas di atas itu harus dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemprov Jawa Barat, kata Ai, akan menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang tertuang dalam edaran Kementerian Lingkungan Hidup sebelum memutuskan apakah insinerator yang ada akan tetap dioperasikan atau dihentikan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Menang Banding, SMAN 1 Bandung Tetap Jadi Aset Negara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3