Daerah

AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

×

AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi mengamankan dua orang yang diduga tim Auditor PBK Jabar. (foto: ilustrasi)
Kejari Bekasi mengamankan dua orang yang diduga tim Auditor PBK Jabar. (foto: ilustrasi)

Melansir dari jabar.suara.com, saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK, Soal Apa?

“Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Adapun setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp 351,9 juta. Kini uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.

Baca Juga:  Seorang Satpam Bank Swasta di Kota Sukabumi Ditemukan Terbujur Kaku Oleh Rekan Kerjanya

Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan