Ancam Petugas Leasing Pakai Parang, Pria Asal Sedang Bedagai Ditangkap

Ilustrasi pengancaman pakai parang. (Foto: istimewa)

Kata dia, pelaku sedang tidur merasa terganggu dengan kedatangan korban. Lalu pelaku mendatangi korban sambil mengancam dengan menggunakan sebilah parang. Korban berusaha merekam aksi pelaku, namun leher korban dipiting pelaku sambil diancam dengan parang.

Baca Juga:  Soal OTT Kasus ASN, Ampuh Cianjur Desak Gakkumdu Lakukan Ini
“Pelaku mengambil smartphone korban, saat hendak pergi, pelaku memukul pundak korban dengan bagian belakang parang,” ungkap dia.
Agus menambahkan, merasa terancam, korban mengadu ke Polres Tebing Tinggi, atas laporan itu pelaku berhasil ditangkap dan disita barang bukti 1 smartphone milik korban dan sebilah parang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 dan atau 351 dan atau 335  dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara,” bilangnya. (mad).