Daerah

Ancam Tak Diantar Pulang, Seorang Pemuda di Purwakarta Setubuhi Gadis Belia

×

Ancam Tak Diantar Pulang, Seorang Pemuda di Purwakarta Setubuhi Gadis Belia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen dan Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Edi Tejo Sukmono saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen dan Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Edi Tejo Sukmono saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 WIB pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan diantarkan pulang.

Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi. Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

Baca Juga:  BPS: Lindungi Petugas Regsosek dengan BPJAMSOSTEK

“Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ucap Hery.

Kapolres menambahkan, pelaku di amankan di rumah orangtuanya pada, hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB dengan arang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.

Baca Juga:  Personel Satres Narkoba Polres Purwakarta di Test Urine, Ini Tujuannya

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Selama Beberapa Hari, Puluhan Bencana Landa Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan