
Sementara, untuk kabupaten/kota yang mengadakan pemungutan dan perhitungan suara ulang yakni Kabupaten Cianjur dan Kota Cirebon, kata Hedi, adalah bagi DPRD kabupaten dan kota setempat.
“Itu pun sudah selesai. Proses sengketa di MK telah diselesaikan, jadi secara umum sudah selesai dan menunggu jadwal pelantikan saja,” tandasnya. (Red)
Baca Juga: Herman Suryatman: Rp18 Miliar untuk Perpanjang Umur TPA Sarimukti hingga 3 Tahun ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





