Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan penipuan. (foto: istimewa)

Saat itu Ivan menjanjikan korban yang diketahui berinisial HD untuk membuka 5 pangkalan gas elpiji 3 kg. Namun janji Ivan itu tidak dipenuhi. Akibat perbuatan Ivan ini, HD mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  DPD Golkar Jabar Targetkan Kemenangan Pileg dan Pilpres 2024

Setelah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap (P21), berkas dan tersangka Ivan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Ivan saat ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (red)

Baca Juga:  Politisi Gerindra Sebut Masuknya Ridwan Kamil ke Golkar Jadi Penyebab Dedi Mulyadi Hengkang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News