
Namun, Bawaslu menemukan bahwa Dede Juhendi berperan sebagai perantara dalam proses ini, yang melibatkan tim hukum dan tim pemenangan Dokter Rayendra. Ia bahkan sempat meminta pembayaran kepada tim Dokter Rayendra sebagai kompensasi atas kerja tim hukum yang dikenalinya.
“Dede Juhendi dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada. Perannya sebagai calo dan tindakannya menagih pembayaran tersebut menegaskan keterlibatannya dalam pelanggaran ini,” ujar Anto.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Kota Bogor berencana memberikan rekomendasi agar Dede Juhendi dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Berkas kasus ini telah disiapkan dan akan diteruskan ke DKPP RI. Kami juga merekomendasikan agar DKPP menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Dede Juhendi,” tutupnya.
Kasus ini mencuat sebagai pengingat pentingnya integritas dalam proses pemilu, terutama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News