Angka Perceraian Meningkat, Kabid Ketahanan Keluarga DPPKB Purwakarta Bilang Begini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, sejak Januari hingga Agustus 2018, telah menerima laporan perkara sebanyak 1.227 laporan dengan hasil memutus 909 perkara cerai. Hal itu menyebabkan status janda dan duda ikut bertambah. Dan secara umum, 80 persen kasus merupakan cerai gugat yang dilayangkan istri kepada suami.

Kepala Bidang Ketahanan Keluarga, Dinas Penanggulangan Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Purwakarta, Fata Faridulhisan, menilai tingginya perceraian di antaranya karena ketidaksiapan dalam melaksanakan rumah tangga. Untuk itu dalam menbangun rumah tangga perlu kematangan mental, sosial, ekonomi sehingga diharapkan menjadi keluarga yang tangguh.

Baca Juga:  Meriahkan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Hyundai Ikut Gali Potensi Anak Muda di Bandung

“Dalam membangun keluarga harus direncanakan dan komitmen yang kuat, didasari 8 fungsi keluarga di antaranya fungsi agama, reproduksi, ekonomi, kasih sayang, dan perlindungan,” ungkapnya, Senin (1/10/2018).

Untuk itu, lanjut Fata, pihaknya melakukan pembinaan peningkatan peran pramuka saka kencana, pusat informasi dan konseling remaja, penguatan mitra keluarga, serta mitra lainnya harus di perkuat.

Baca Juga:  Data Kependudukan Bisa Diakses Publik , DPRD: Bentuk Peningkatan Layanan

“Karena barbicara remaja keluarga muda adalah berbicara masa depan. Peribahasa mengatakan, kesetiaan berarti ketulusan untuk menyimpan satu hati dalam hati,” ungkapnya.

Fata menambahkan, ketidakmampuan pasangan suami istri berawal dari ketidaksiapan membangun rumah tangga. Namun, pasangan tersebut tetap memutuskan menikah sehingga potensi terjadinya cekcok berujung perceraian sangat mudah terjadi

“Misalnya calon suami tidak siap secara ekonomi padahal dia wajib menjalankan fungsi ekonomi. Kalau fungsi itu tak jalan, wajar terjadi cerai gugat oleh istri. Krisis dalam keluarga tidak lepas dari pemahaman terhadap tugas pokok dalam keluarga yang rendah, sehingga rentan terhadap gangguan pihak ketiga, dan hasutan dari keluarga luas,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Ringkus Terduga Kurir Narkoba Sei Bamban

Menurut Fata, solusi agar kasus perceraian dapat ditekan adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.

“Peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi lembaga lokal seperti lembaga adat perlu dilibatkan,” katanya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat