Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Kurban, Pemkot Bogor Perketat Perbatasan

Mobil pengangkut hewan akan diperketat masuk wilayah Bogor. (foto: istimewa)

Petugas kepolisian yang berjaga maupun dishub akan menghubungi tim kedokteran hewan dari dinas kesehatan bekerja sama dengan DKPP untuk segera meluncur ke lokasi memeriksa.

Jika lolos dari indikasi PMK, sambung dia, mobil pengangkut hewan itu dapat melaju ke-30 penampungan ternak penggemukan maupun rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kota Bogor.

Baca Juga:  Ternyata, Pembawa Bendera HTI Saat Hari Santri Nasional Di Garut Adalah ...

Data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyatakan, sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti PMK dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Dua TPS di Indramayu Gelar Pemungutan Suara Ulang

DKPP Jabar menyatakan, ada 2.816 hewan ternak berkuku belah, seperti sapi potong, sapi perah, domba, dan kambing di wilayahnya tertular virus yang menyebabkan PMK. Adapun sebanyak 14 sapi di antaranya telah ada di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Jangan Ada Perploncoan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kota Bogor, kata Anas, biasanya membutuhkan 17 ribu sapi dan 20 ribu kambing untuk kebutuhan kurban setiap tahun di 30 penampungan dan RPH selama Idul Adha. Kebutuhan itu terpenuhi dari Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Pati dan Boyolali. (red)