Asik Nunggu Pembeli, Pengedar Ganja Asal Kota Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ganja tersebut miliknya dari akan diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga:  Oded M Danial Minta Masyarakat di Kota Bandung Beri Perhatikan Anak Yatim Piatu

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(mad).

Baca Juga:  Perkosa ODGJ, Oknum Petugas Dinsos Karawang Kini Meringkuk di Penjara