Asik Nunggu Pembeli, Pengedar Ganja Asal Kota Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ganja ditangkap personil sat narkoba Polres Pematangsiantar di Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, pelaku diamankan berinisial AR alias Anton (48) warga Jalan Medan simpang rambung merah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Polda Sumatra Utara Musnahkan 253 Kilogram Sabu, 33.183 Butir Pil Ekatasi

“Ditangkap sedang duduk di sebuah rumah di Gang Bajigur menunggu pembeli,” ucapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Atas laporan itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Amankan Puluhan Botol Miras di bulan Ramadan.

“Dari pelaku disita barang bukti berupa 2 gulungan plastik berisi ganja dan 52 paket ganja seberat 237 gram dan 2 unit telepon seluler,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Guar Bumi Bantaragung Majalengka, Aset Wisata Lokal Sambut Musim Tanam