Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS I SIMALUNGUN – Seorang pengedar dan empat orang pengguna narkoba jenis sabu ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun sawit di Jalan umum Gunung Meriah, Nagori Marimbun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Soal Lelang Proyek, Kadis PUPR Serdang Bedagai Bantah Terlibat dengan Kontraktor Nakal

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, kelima pelaku diamankan yakni, berinisial FSW alias Feri (35), AP (23), FS (35) ketiganya warga Kabupaten Simalungun. Lalu PP (43) dan NP (35) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  RW 08 Merbabu Asih Kota Cirebon Raih Penghargaan Proklim

“Seluruh pelaku ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun sawit di Nagori Marimbun Lokkung,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023).

Dia mengatakan, dari lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik sedang sabu, 6 plastik klip kecil sabu seberat 5, 74 gram, 1 pipet plastik, 1 android, 1 telepon seluler, 3 buah mancia, 2 pawer bank dan 4 buah dompet.

Baca Juga:  Libur Imlek, Pantai Bali Lestari Dipadati Pengunjung

“Sabu yang disita dari pengedar berinisial. Feri, sementara 4 lainnya hanya pengguna,” ungkap Ronald.