Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Jawa Pos).

Ronald menambahkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba sedang pesta sabu di sebuah gubuk di Nagori Marimbun Lokkung. Atas laporan itu, petugas langsung ke lokasi guna melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Pengedar Pil ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap

“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ditangkap dalam sebuah gubuk yang sama,” lapar dia.

Dia menambahkan, terhadap pelaku Feri dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan sudah ditahan di RTP Polres Simalungun.

Baca Juga:  Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama, Pradi Supriatna Terpapar Covid-19

“Sementara 4 pelaku lainnya tidak ditemukan sabu, namun hasil tes urine positif diserahkan ke BNNK Simalungun guna proses rehabilitasi, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  PDI Perjuangan Jabar Dirikan 14 Posko untuk Korban Gempa Cianjur