Menurut Syarifah, Pemkot Bogor telah mengusulkan pembayaran TPP untuk dua bulan sekaligus, yakni Desember 2023 dan Januari 2024. “Saat ini sedang berproses mudah-mudahan segera terbayarkan,” ujar Syarifah Sofiah.
Meskipun rencananya pembayaran TPP dilakukan pada 15 Januari 2024, namun harus ditunda karena mengikuti sistem administrasi yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dahni, menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena TPP bersifat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi TPP Desember 2023 dibayar Januari 2024, dan itu sudah sepakat dengan dewan serta sudah dibahas oleh kepala OPD,” jelas Evandhy. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News