ASN Kota Cirebon Kembali Berlakukan WFH, Ponsel Harus Tetap Aktif

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon kembali memberlakukan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya mulai pekan depan.

Pemberlakuan kembali WFH tertuang melalui surat edaran (SE) bertanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kembali Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD Selama Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis memberlakukan penyesuaian sistem kerja pada 4-16 Januari 2021.

Baca Juga:  Jalin Asmara dengan Bapaknya, Seorang Janda di Asahan Tewas Dibunuh Anak Kekasihnya

Dalam ketentuan ini, Nashrudin Azis mengatakan jumlah ASN Pemkot Cirebon yang bekerja di kantor/work from office (WFO) paling banyak 50% pada setiap Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja Perangkat Daerah.

“Bagi pegawai yang melaksanakan WFH diharuskan tetap berada di rumah masing-masing. Telepon seluler harus selalu aktif dan diminta siap bila pimpinan memanggil kala ada keperluan,” tulinya.

Baca Juga:  Oknum Anggota Polisi Cirebon dan ASN Mabes Polri Jadi Tersangka Penipuan

Selain itu, pengecualian berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis dan atau menunjang pelayanan dasar. Namun begitu, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja harus tetap diutamakan.

Ia pun memerintahkan setiap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Sterilisasi di lingkungan kerja masing-masing pun harus dilakukan.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Purwakarta Datangi Jakarta Hari Ini, Ada Apa?

Bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan kerja, kepala perangkat daerah harus melapor kepada Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat.

“Penyesuaian sistem kerja ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual,” tulis Azis.