Daerah

Bejat! Pria di Cianjur Rudapaksa Anak Kandung Belasan Kali

×

Bejat! Pria di Cianjur Rudapaksa Anak Kandung Belasan Kali

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Setelah mendengar pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Cianjur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. RP mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena pelaku adalah ayah kandung korban.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

“Kami akan kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan orang terdekat korban,” tegas Tono.

Polres Cianjur juga mengimbau agar orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal dekat oleh korban.

Baca Juga:  Kendaraan Pemudik di Jalur Muduk Cianjur Meningkat Capai 12.000 Orang

“Kasus seperti ini seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat. Oleh karena itu, orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Tono. (Red)

Baca Juga:  Ini Hasil Olah TKP Kecelakaan di Warungkondang Cianjur, Polisi Minta Masyarakat Perhatikan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2