Polisi kemudian menggerebek sekelompok pemburu di Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, dan menangkap lima pelaku berinisial H (31), M (43), D (30), I (55), dan Hd (57).
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik perburuan liar menggunakan senjata api rakitan. Aktivitas seperti ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (28/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang, enam butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan empat tas senjata.
Para pelaku diketahui berburu di sejumlah titik seperti Gunung Wayang, Solokan Pari, Pasirtengah, Batukarut, Pasir Gancleng, hingga kawasan Vila Amanda Ratu dan Pandan.
“Tidak satu pun dari para pelaku memiliki izin kepemilikan senjata atau izin berburu. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Samian.