“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan daun ganja seberat 46,95 gram dan uang Rp160 ribu serta dua unit android,” ungkap Jimmi.
Tambahnya, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut baru didapat dari seorang pemasok untuk diantar kepada seorang pemesan. Personel masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum, sedangkan pemasok ganja dalam pengajaran,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News