Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Pengedar Ganja
Pengedar ganja ditangkap Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satuan narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial HM (22) dan MY (21) di Jalan Uwis Gara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Terdampak Kenaikan BBM, Puluhan Supir Angkot dan Ojol Dapat Bantuan Sembako

Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, penangkapan berawal laporan dari masyarakat dua orang diduga membawa ganja sedang melintas naik motif Yamaha Zupiter nomor polisi BK 5922 JE.

Baca Juga:  Rata Dengan Tanah, Tempat Limbah Mebel di Sukaluyu Cianjur Habis Terbakar

“Mendapat laporan, personel langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (18/12/2023).

Seperti Debt Collector, polisi langsung menangkap tersangka begitu melihat pria dengan ciri-ciri sedang melintas.

Baca Juga:  Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan di Kota Bandung, 20 Tersangka Diringkus Polisi

Polisi menghentikan motor tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pengendara tersebut.