Baliho Parpol dan Bacaleg Mulai Marak, Ini Kata Satpol PP Bekasi

Satpol PP
Petugas Satpol PP menjaga ketertiban umum. (foto: istimewa)

“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kami, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tetapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Baca Juga:  Polresta Bandung Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, tetapi jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Bank BJB Sayangkan Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana BLT di Bekasi yang Tendensius

“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Ade Yasin Bakal Bangun SMP Negeri Baru di Kabupaten Bogor, Disini Lokasinya