Bandar Sabu Yusuf Arab di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Bandar Sabu
Bandar sabu Tebing Tinggi, Yusuf Arab ditangkap. (Foto: Istimewa).

Agus menambahkan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui sabu yang disita merupakan miliknya yang akan diedarkannya di wilayah Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Lima Orang di Purwakarta Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba, Tiga Diantaranya Diduga Pegawai Pemda

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Duh! Lima Alat Pendeteksi Tsunami di Laut Selatan Cianjur Rusak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News