Agus menambahkan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui sabu yang disita merupakan miliknya yang akan diedarkannya di wilayah Tebing Tinggi.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News