Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ada Perdagangan Online

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang.

Kedua orang tersebut masing-masing RR (34) dan RC (21) yang merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan konsumen.

Baca Juga:  Di Tengah Guyuran Hujan, Aliansi BEM Purwakarta Gelar Aksi Solidaritas

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi mengatakan bahwa dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dua unit HP dan ratusan ribu uang.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Instruksikan Seluruh Puskesmas Periksa Jajanan Anak di Sekolah

“Dari tersangka R barang bukti berupa 100 butir pil Tramadol berikut satu unit HP merk Samsung dan lima lembaran uang pecahan Rp100.000. Sedangkan dari tersangka RC 70 butir pil Tramadol dan 78 butir pil hexsymer berikut satu unit HP merk Redmi Note 4x,” kata Yayu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:  Hari Ini, Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Tim Dokter Forensik

Dia menjelaskan, obat-obatan terlarang tersebut pelaku beli melalui perdagangan online. Kemudian mereka jual dengan cara tempel.