Pihak berwenang menyatakan bahwa mereka ingin segera melaksanakan pembongkaran begitu semua data yang diperlukan telah terkumpul dengan lengkap. Terkait dengan tanggal pembongkaran, mereka berharap dapat melaksanakannya secepat mungkin, dan jika memungkinkan, pembongkaran akan dilakukan dalam minggu ini.
Diketahui, bangunan gerai burger di Jalan Surya Sumantri disebut melanggar peraturan daerah. Atas alasan tersebut, bangunan tersbeut wajib untuk dibongkar. Ini tidak hanya berhubungan dengan kerjasama pemilik bangunan, melainkan karena ada pelanggaran yang telah terbukti.
Seorang warga Bandung sebelumnya menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang oleh restoran burger tersebut. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa pemilik bangunan melakukan pelanggaran.
Meskipun pemilik bangunan telah memberikan surat pernyataan, pihak berwenang harus memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sebelum melakukan pembongkaran.
Dalam hal ini, Pemkot Bandung berusaha memastikan bahwa mereka menjalani proses hukum dengan benar sebelum melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News