Banjir Bandang di Citengah Sumedang Bukan Karena Alih Fungsi Lahan dan Bangli, Tapi…

ilustrasi, Banjir. (Dodi/Jabarnews)

Jika masih membandel, Budi mengaku pihaknya tidak segan untuk bertindak tegas dengan membongkar bangunan atau bahkan mempidanakan.

“Saat ini sudah dihentikan sementara oleh bupati karena ada nyawa yang hilang. Harus ada izin. Kalau masih ngeyel, kami tindak tegas, kita bongkar atau dipidanakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Penjelasan Bupati Cianjur Terkait Kebijakan Mundurkan Jadwal Masuk Sekolah

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, HGU/Eks HGU Margawindu juga bukan menjadi penyebab banjir karena selain letaknya jauh, kerapatan vegetasi tanaman yang masih didominasi oleh hutan dan kebun teh dinilai masih sangat bagus.

Baca Juga:  KNPI Purwakarta Gelar Temu Rasa Pemuda Istimewa

“Eks HGU akan kita lakukan kebijakan pertanahan. Semua akan di tata kembali untuk kepentingan Pemda Sumedang. Tentunya kita pasti memperhatikan warga yang sudah lama tinggal di sana. Syaratnya tidak boleh dibangun masif karena itu (berada) di hulu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Kasus Tabungan Siswa Macet, Guru SDN Darmaraja 2 Kena Imbasnya, Faktanya Begini