Banjir Bandang di Citengah Sumedang Bukan Karena Alih Fungsi Lahan dan Bangli, Tapi…

ilustrasi, Banjir. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | SUMEDANG – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang membeberkan penyebab banjir bandang di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Dia mengatakan, banjir bandang disinyalir bukan karena alih fungsi lahan dengan adanya bangunan liar (Bangli).

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang di Garut, Helmi Budiman Fokus Pembersihan Sampah

“Kita sudah analisa, isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi ditambah longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung (air hujan),” kata Budi saat Rapat Koordinasi Pertanahan di Gedung Negara, Selasa (10/5/2022) lalu seperti dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

Dia menyebutkan, meski bukan penyebab banjir, bangunan liar yang tersebut melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Baca Juga:  Durhaka! Gara-gara Ini Seorang Anak di Sukabumi Bacok Ayahnya Pakai Golok

“Oleh hal itu, secara persuasif dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai,” ucapnya.