Barang Bukti Kasus Narkoba Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Ilustrasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Purwakarta. (Foto: sinarjabar.com)

“Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda,” ucap Dista melansir dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Trauma Gempa Susulan, Pasien RSUD Sumedang Bertahan di Tenda Darurat

Dirinya menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

Baca Juga:  Hari Ini 2 Pasien Covid-19 di Purwakarta Meninggal, GTPP Tegaskan 3M

“Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Purwakarta Rohayatie, SH, MH dan dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta Muspida Purwakarta. (Red)

Baca Juga:  Terobosan Baru, Kini Warga Maniis Purwakarta Bisa Bikin Paspor di Kantor Kecamatan