Atas perbuatannya, LFK dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 161 KUHP tentang penyiaran berita bohong.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, Dittipidsiber Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun dan konten provokatif di media sosial. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News