Baru 3 Orang Dari Eksekutif Lapor Ke LHKPN

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Pjs. Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, meminta penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif secepatnya melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki.

“Tadi berdasarkan paparan dari KPK, baru ada 3 orang dari eksekutif yang melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal jumlahnya mencapai 60 orang. Sedangkan untuk legislatif, dalam hal ini anggota DPRD Kota Cirebon tercatat sebanyak 32 orang yang belum melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Dedi, Rabu (14/3/2018.

Dedi meminta agar waktu dua minggu yang diberikan oleh KPK dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Soal Sidang ketiga Gugatan Cerai Dedy Mulyadi, Ini Kata Ambu Anne.

“Khusus untuk eksekutif, ada pada Badan Kepegawaian. Nanti kita akan koordinasikan secepatnya. Dua minggu mendatang sudah harus ada perubahan,” tegasnya.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suganda, menuturkan, berdasarkan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih disebutkan kewajiban penyelenggara negara baik itu eksekutif maupun legislatif, dari tingkat pusat hingga kota dan kabupaten harus melaporkan harta kekayaan mereka.

“Tidak ada sanksi pidana, adanya sanksi administratif. Sanksi itu pun diberikan oleh pimpinan mereka, dalam hal ini Wali Kota Cirebon. Karena itu kami harapkan Pak wali bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Berkat Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja, Kapolres Cianjur Terima Penghargaan Presisi Award

Untuk legislatif, lanjutnya, yang belum memberikan LHKPN sebanyak 32 orang. Sedangkan eksekutif, dari 60 orang baru 3 orang yang melaporkan harta kekayaan mereka.

“Kami minta dua minggu setelah hari ini, segera melaporkan. Kami akan meminta koordinator di Jabar untuk segera memonitor kepatuhan terhadap LHKPN di Kota Cirebon ini. Pelaporan ini sudah semakin mudah, karena bisa online,” terangnya.

Tidak hanya minimnya pelaporan LHKPN, laporan penerimaan gratifikasi pun tidak ada di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Sungai Cikunir Tasikmalaya Tercemar Limbah Tambang Pasir, Nasib Budidaya Ikan Bikin Miris

Padahal, berdasarkan Pasal 12 B tentang Ketentuan Pidana, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas mereka, terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Adapun dendanya Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada Pasal 12 C disebutkan, jika seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima selama masa 30 hari setelah diterima. Jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan pidana gratifikasi.

“Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara onlien,” pungkasnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat