Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

“Kondisi fisik anak masih sakit, kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga masih trauma,” ungkapnya.

Tony menambahkan selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan tersangka.

Baca Juga:  Heboh! Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Cipahing Ciamis

Tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (Red)

Baca Juga:  Dua Mahasiswa STIES Darul Ulum Purwakarta Raih Beasiswa Kuliah ke China