Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

“Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban, dan motifnya karena kesal,” jelasnya.

Tony mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa sudah melakukan tindakan penganiayaan sebanyak lima kali dengan berbagai cara seperti memukul pakai tangan dan benda.

Baca Juga:  Terciduk sedang Bermesraan di Kontrakan, Pasangan Gay di Cianjur Nyaris Diamuk Massa

Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil maupun besar di celana korban, dan kesal setiap ditanya tidak mau menjawab.

Baca Juga:  Selama Dua Pekan,Tercatat Puluhan Warga Cianjur Positif Covid-19

“Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023), kami amankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, sandal pelaku,” bebernya.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta Guru PPPK di Ciamis Jadi Suri Tauladan bagi Anak Didik

Akibat perbuatannya itu, korban menderita sakit di bagian tubuh dari mulai kepala sampai kaki akibat kekerasan dipukul, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan disulut korek api.