Daerah

Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

×

Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Penumpang bus bawa ganja tujuh kilo ditangka polisi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS I DELI SERDANG – Seorang penumpang bus Putra Pelangi berinisial MR (19) warga Aceh ditangkap personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalinsum, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Kakek di Tasikmalaya Cabuli Anak 4 Tahun Hingga Alami Pendarahan Hebat

Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada dalam bus dari Medan menuju Bukit Tinggi di Jalinsum, tepatnya di Lubuk Pakam.

“Dari penggeledahan dalam bagasi bus ditemukan 8 bungkus ganja dengan total berat lebih 7 kilogram,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Siap-siap! Aktivasi Teras Cihampelas Dimulai Pekan Depan

Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat sebuah kurir akan mengantarkan narkoba jenis sabu dengan menumpang bus. Atas informasi itu polisi bergerak melakukan penghadangan.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Medan Tarung Bebas di Tengah Jalan, Dipicu Rebutan Penumpang

“Adanya informasi masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 8 bungkus ganja,” papar Zulkarnaen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan