Kata dia, tersangka mengaku mengantarkan narkoba tersebut dari Aceh untuk seorang pemesan di Bukit Tinggi berinisial E. Setelah ganja diserahkan, tersangka baru mendapat upah.
“Tersangka mengaku mendapat upah mengantar ganja tersebut dengan total lebih 5 juta,” papar dia
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (mad).