Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

Penumpang bus bawa ganja tujuh kilo ditangka polisi. (Foto: Istimewa)

Kata dia, tersangka mengaku mengantarkan narkoba tersebut dari Aceh untuk seorang pemesan di Bukit Tinggi berinisial E. Setelah ganja diserahkan, tersangka baru mendapat upah.

Baca Juga:  Balawista Disiagakan untuk Antisipasi Kecelakaan saat Libur Nataru di Garut

“Tersangka mengaku mendapat upah mengantar ganja tersebut dengan total lebih 5 juta,” papar dia

Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Rawan, Ratusan TPS buat Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (mad).