Daerah

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

×

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 15 April 2023

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah ini telah diatur dalam regulasi pemilu dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan Sistem Baru Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang, Apa Itu?

Menurut Ahmad Safei, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Setiap tim kampanye wajib menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegasnya, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Air Sungai Cibeet Karawang Menghitam dan Bau, Diduga Tercemar Limbah Perusahaan

Safei menekankan bahwa tim kampanye atau masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2