Daerah

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

×

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Nobar Debat Capres, TKD Jabar Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah ini telah diatur dalam regulasi pemilu dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2018: Passing Grade SKD Dipersoalkan, Penentuan Kelulusan Pakai Sistem Ranking

Menurut Ahmad Safei, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Setiap tim kampanye wajib menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegasnya, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Karawang, Ini Kata Bupati Aep Syaepuloh

Safei menekankan bahwa tim kampanye atau masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2