Daerah

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

×

Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Festival Budaya Digenjot, Kota Cirebon Bidik 2,6 Juta Wisatawan di 2025

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah ini telah diatur dalam regulasi pemilu dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Pasca Diterjang Angin Puting Beliung, Empat Rumah di Purwakarta Rusak Berat

Menurut Ahmad Safei, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Setiap tim kampanye wajib menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegasnya, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Masih Sering Terjadi Aksi Tak Senono di Ruang Publik Kota Bandung, Satpol PP: Masyarakat Harus Lapor

Safei menekankan bahwa tim kampanye atau masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2