Mulai Tahun 2023, Pemkot Bandung Akan Tiadakan Tenaga Honorer

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sesuai rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan meniadakan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung mulai tahun 2023, dan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (Foto: Pikiran Rakyat)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sesuai rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan meniadakan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung mulai tahun 2023, dan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti aturan pemerintah pusat dan Pemkot Bandung taat azas.

Baca Juga:  Waduh! 3 Daerah di Jabar Ini Paling Rawan Pelanggaran Pada Pilkada 2020

“Termasuk kemaren ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa,” ujar Yana, Minggu (23/1/2022) di Bandung.

Kendati demikian, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer tetap berjalan.

“Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti, ” papar Yana.

Baca Juga:  Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Seperti diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di setiap instansi atau lembaga pemerintahan. Menpan RB, Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

Namun terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.**