Daerah

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

×

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).

Bawaslu berencana mengembalikan uang yang telah diamankan kepada masing-masing pemiliknya, mengingat kasus-kasus tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.

Dengan tidak adanya bukti pelanggaran politik uang, Bawaslu menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung kondusif dan bebas dari tindak pidana politik uang.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Duga akan Ada Perubahan Transaksi Politik Uang di Pemilu 2024

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Saat ini, proses tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Kapal Viking

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Polisi Segera Ungkap Nama-nama Content Creator Onlyfans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2