Daerah

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

×

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).

Bawaslu berencana mengembalikan uang yang telah diamankan kepada masing-masing pemiliknya, mengingat kasus-kasus tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.

Dengan tidak adanya bukti pelanggaran politik uang, Bawaslu menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung kondusif dan bebas dari tindak pidana politik uang.

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Prabowo Subianto, Cak Minta Masyarakat Hindari Politik Uang

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Saat ini, proses tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Kades Di Purwakarta Ini Bangga Desanya Jadi Titik Singgah Kirab Pemuda 2018

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2