Daerah

Bawaslu Kota Cirebon Tegaskan Pilkada 2024 Bebas Laporan Politik Uang

×

Bawaslu Kota Cirebon Tegaskan Pilkada 2024 Bebas Laporan Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Cirebon
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. (Foto: Istimewa).
Bawaslu Cirebon
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. (Foto: Istimewa).

Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi regulasi Pilkada kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. “Minimnya laporan menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu efektif,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mencatat beberapa kendala teknis dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga:  PKS Jabar Targetkan Raih 60 Persen Suara di Pilgub dan Pilkada 2024

Salah satu masalah terjadi di Kecamatan Harjamukti, di mana sebuah TPS sempat menolak melayani pemilih yang datang di luar waktu yang tercantum pada Formulir C6. Padahal, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ketentuan waktu pada Formulir C6 hanya bersifat imbauan, dan pemilih tetap dapat dilayani jika hadir sebelum pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Kemarin, Kapolres Purwakarta Turun Langsung Atur Lalu Lintas

“Akibatnya, lima pemilih sempat tidak dilayani. Namun, masalah ini segera diselesaikan oleh Bawaslu, sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” jelas Nurul.

Baca Juga:  Lilik Ardiansyah Pastikan Personel Polres Purwakarta Siap Amankan Pilkada

Selain itu, di Kecamatan Kejaksan, beberapa TPS sempat mengalami kekurangan surat suara. Namun, permasalahan ini berhasil diatasi dengan memanfaatkan surat suara cadangan dari TPS sekitar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3