JABARNEWS | CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memastikan bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerahnya telah disepakati oleh semua pihak tanpa adanya sengketa, baik sebelum maupun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi yang solid antara pihaknya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta peran strategis media dalam menjaga transparansi selama proses pemilihan.
“Kami telah menyelesaikan pengawalan Pilkada 2024 tanpa adanya sengketa. Ini merupakan hasil kerja sama yang luar biasa dengan Forkopimda serta dukungan media dalam memberikan informasi terkait potensi pelanggaran,” kata Devi di Cirebon, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, media berperan penting dalam pengawasan Pilkada dengan membantu menyebarluaskan informasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan berbagai langkah preventif selama masa pemilihan.
Selama Pilkada 2024, Bawaslu telah mengeluarkan 64 surat imbauan dan 10 surat perbaikan kepada pasangan calon serta partai politik pengusung agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Pencegahan juga dilakukan secara digital melalui patroli siber, di mana akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di KPU terus dipantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye.