Begal Sadis di Majalaya Bandung Diringkus, Modus Ini Dilakukan Berulang

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pembegalan. (Yoy/Jabarnews)

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor matic hasil begal. Menurut Kusworo, salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa. 

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022

“Kasus yang dilakukan tersangka AA dilakukan pada 2015, dengan modusnya yang sama. Namun, saat itu dia sampai membacok tangan korbannya hingga nyaris terputus,” katanya. 

Baca Juga:  Dea OnlyFans Cukup Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. (Yoy)***

Baca Juga:  Bupati Anne Optimis Libur Lebaran Tahun Ini Terjadi Lonjakan Pengunjung di Tempat Wisata Purwakarta