Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor matic hasil begal. Menurut Kusworo, salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Kasus yang dilakukan tersangka AA dilakukan pada 2015, dengan modusnya yang sama. Namun, saat itu dia sampai membacok tangan korbannya hingga nyaris terputus,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. (Yoy)***